Tambang Emas Pohuwato
Ada Orang Sumatra jadi Pemodal Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Begini Faktanya!
Fakta terkait pemodal pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR) di Pohuwato, Gorontalo, terungkap!
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FOTO-POOTA-Potret-galian-diduga-akibat-tambang-emas-ilegal.jpg)
“Kita diberikan keleluasaan untuk bermitra dengan swasta atau punya modal untuk bermitra dengan koperasi,” jelas Wardoyo.
Ia menegaskan, kemitraan tersebut tidak menjadi masalah selama mekanisme bagi hasil diatur secara jelas dan adil.
Ia mencontohkan skema yang diadopsi dari Provinsi NTB, di mana sistem bagi hasilnya adalah 60 persen untuk koperasi dan 40 persen untuk mitra setelah dikurangi biaya operasional.
“Jadi sebetulnya masih lebih besar yang koperasi,” katanya.
Wardoyo juga menegaskan bahwa pengurus inti koperasi pengelola IPR tetap harus merupakan warga asli Pohuwato, yang dibuktikan dengan sejumlah persyaratan administratif.
Sebagai informasi, WPR di Kabupaten Pohuwato terdiri dari 10 blok dengan total luas mencapai 505 hektar.
Pengajuan pengelolaan IPR dapat dilakukan oleh perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektar.
Saat ini, tercatat sudah ada 14 koperasi yang mengajukan permohonan pengurusan IPR di wilayah tersebut. (*)