Pemkab Pohuwato
Insentif Imam dan Pemangku Adat di Pohuwato Siap Dibayar Dua Bulan
Pemerintah Kabupaten Pohuwato berencana segera mencairkan insentif bagi para imam dan pemangku adat di wilayah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMKAB-POHUWATO-Rapat-Kerja-dan-Evaluasi-Pembangunan-yang-berlangsung.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato berencana segera mencairkan insentif bagi para imam dan pemangku adat di desa-desa.
- Pembayaran tahap awal akan dilakukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
- Saat ini dokumen pengajuan sedang disiapkan agar proses pencairan dapat segera diproses oleh BPKPD.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Pemerintah Kabupaten Pohuwato berencana segera mencairkan insentif bagi para imam dan pemangku adat di wilayah tersebut.
Untuk tahap awal, pembayaran akan dilakukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.
Rencana pencairan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang digelar di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/3/2026) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama Wakil Bupati Iwan S Adam, serta didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Datau.
Baca juga: Kunci Jawaban 45 Soal Essay PKN Kelas 8 SMP-MTs Lengkap, Bahan Belajar Ulangan hingga Ujian Sekolah
Kegiatan itu juga dihadiri para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, hingga tim ahli bupati.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembayaran insentif kepada para tokoh agama dan pemangku adat yang selama ini berperan dalam kehidupan sosial masyarakat desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pohuwato, Tety Alamri, menjelaskan bahwa pihaknya siap memproses pencairan setelah dokumen pengajuan dari instansi terkait diterima.
“Ketika tagihannya masuk, kami akan proses secepatnya,” kata Tety.
Ia menambahkan, pembayaran tahap awal direncanakan mencakup dua bulan terlebih dahulu.
“Iya, dua bulan dulu yang dicairkan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Akselerasi 2026 Dibuka 6–27 Maret, Ini Syarat dan Jadwalnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Kadir Amran, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
Menurutnya, dokumen pengajuan akan segera diserahkan ke BPKPD agar insentif bagi imam dan pemangku adat di desa-desa dapat segera diproses.
“Insyaallah dokumen atau tagihan dalam waktu dekat akan dimasukkan ke BPKPD untuk proses pencairan insentif para imam dan pemangku adat yang ada di desa-desa,” ujar Kadir.
Dalam rapat yang sama, Bupati Saipul Mbuinga juga menyinggung soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Februari.
Ia meminta agar seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sebelum Idulfitri, mengingat kebutuhan pegawai biasanya meningkat menjelang hari raya.
“Menjelang hari raya kebutuhan semakin meningkat, sementara para pegawai sangat berharap pada THR dan TPP. Karena itu saya minta agar bisa dibayarkan sebelum Idulfitri,” tegas Saipul.
(*)