Minggu, 22 Maret 2026

Lipsus Tambang Gorontalo

Peta Wilayah Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Baru Pohuwato Kantongi Dokumen Pengelolaan WPR

Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah dengan potensi pertambangan rakyat yang cukup besar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Peta Wilayah Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Baru Pohuwato Kantongi Dokumen Pengelolaan WPR
TribunGorontalo.com/ist
PERTAMBANGAN RAKYAT -- Ilustrasi wilayah pertambangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkap peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Terdapat total 23 blok WPR di Gorontalo. Sebanyak 10 blok di Kabupaten Pohuwato (505 hektare) sudah resmi memiliki dokumen pengelolaan
  • Masyarakat dapat mengajukan IPR secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare
  • Pemprov Gorontalo melakukan percepatan izin guna memberikan manfaat ekonomi

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah dengan potensi pertambangan rakyat yang cukup besar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai melakukan pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara lebih terukur, baik yang telah resmi memiliki dokumen pengelolaan maupun yang masih dalam tahap usulan untuk disiapkan pada 2025.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, saat ini terdapat 23 blok WPR yang tersebar di sejumlah kabupaten.

Dari jumlah tersebut, 10 blok di Kabupaten Pohuwato telah mengantongi dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM. Sementara itu, 13 blok lainnya diusulkan untuk penyusunan dokumen pada 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan fasilitasi izin pertambangan rakyat.

Menurutnya, WPR yang sudah siap dikelola harus segera didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yang sudah siap itu sudah bisa diajukan IPR-nya, yakni 10 blok di Pohuwato,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Selasa (20/1/2026).

Wardoyo menambahkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diajukan oleh perorangan dengan luas maksimal 5 hektare atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare. Dengan total luasan WPR Pohuwato mencapai 505 hektare, wilayah ini dinilai mampu menampung hingga puluhan koperasi rakyat.

10 Blok WPR Resmi di Kabupaten Pohuwato (Total 505 Hektare)

Seluruh blok WPR yang telah memiliki dokumen pengelolaan berada di Kabupaten Pohuwato, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Buntulia.

Kecamatan Buntulia (315,53 hektare):

Blok Bakasa, Desa Hulawa – 49,69 hektare

Blok Hulapa Kiri, Desa Hulawa – 52,19 hektare

Blok Polandingo, Desa Hulawa – 66,79 hektare

Blok Longo Bawah, Desa Hulawa – 31,49 hektare

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved