Gorontalo Hari Ini
Bupati Bone Bolango Gorontalo Cari Solusi Atasi Tambang Ilegal, 11 Blok WPR Segera Dapat Izin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atasi PETI
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Bone-Bolango-Ismet-Mile-membuka-langsung-Sosialisasi-Pencegahan-PET.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menegaskan komitmennya mencari solusi PETI
- Pemkab Bone Bolango menargetkan izin untuk 11 blok WPR yang layak tersebut dapat terbit pada Desember 2025
- Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi penambang untuk beralih dari praktik ilegal ke pertambangan berizin resmi
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi isu besar di wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat membuka Sosialisasi Pencegahan PETI yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM di Ruang Lupa Lelah, Kamis (4/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ismet mengaku lega setelah mendengar laporan bahwa pemerintah pusat telah turun langsung meneliti kelayakan pertambangan rakyat di Bone Bolango.
Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat.
Dari 22 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan pemerintah daerah. Hasil penelitian terbaru menunjukkan 11 blok dinyatakan memenuhi syarat. Ismet menargetkan izin untuk blok-blok tersebut dapat terbit pada Desember 2025.
“Alhamdulillah ada 11 blok yang layak. Kita sekarang tinggal menunggu proses penerbitan izinnya,” ujar Ismet.
Bupati menambahkan, kabar tersebut sangat berarti bagi ribuan penambang yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Legalisasi WPR diyakini dapat menjadi pintu masuk penataan aktivitas PETI yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum.
Ismet juga menegaskan bahwa seluruh dokumen WPR telah diserahkan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sebagai bagian dari percepatan proses legalisasi.
“Harapan kita sederhana, WPR ini bisa menjadi kepastian bagi masyarakat yang selama ini menunggu,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa legalisasi tidak cukup hanya dengan izin. Para penambang tetap memiliki tanggung jawab, mulai dari penerapan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pasca penambangan.
Dalam kesempatan itu, Ismet turut menyinggung peran PT Gorontalo Minerals yang memiliki wilayah konsesi di Bone Bolango. Ia berharap perusahaan tersebut dapat berkontribusi nyata dan sejalan dengan upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan di daerah.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Buana Sjahboeddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat penambang agar beralih dari praktik tambang ilegal menuju pertambangan berizin resmi.
Menurutnya, penetapan WPR memiliki proses panjang yang harus melalui beberapa tahap penting, mulai dari sinkronisasi tata ruang, pembahasan bersama DPRD kabupaten maupun provinsi, hingga penelitian teknis untuk memastikan blok yang diajukan benar-benar memenuhi syarat.