Minggu, 22 Maret 2026

Sidang Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi

PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023) 

Terdakwa X  Samsudi, Terdakwa XI  Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani , Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato.

Terdakwa  XII  Ariyanto Polumulo, berperan sebagai koordinator lapangan  dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas  tentang persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator. 

Terdakwa XIII  Sutrisno Tantu, ketika aksi unjuk rasa terjadi, berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran. 

Terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran tersebut, di antaranya adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad ,  Zaikum Lasomba , Riski Kone,   Abdul Latif Karama, Elang Giasi,  Imran  Zahrain,  Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf,  Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui,  Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama  dan Rahman Pakeu.

Majelis hakim yang akan memipin sidang yaitu Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH,MH, Hakim Anggota 1: Hamka, SH, MH, Hakim Anggota 2 Muammar Maulis Kadafi, SH, MH.

Dakwaan Jaksa

Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan

Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani. 

Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato. 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2). 


 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved