Sidang Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Negari-Gorontalo-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Pohuwato, Gorontalo.
Sidang itu dimulai digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (16/1/2024) pukul 09.30 Wita
Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, luar ruang sidang dipenuhi oleh pihak keluarga para terdakwa.
Selain itu, aparat kepolisian juga turut serta menjaga jalannya sidang.
Pada kesempatan sidang ini, agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari beberapa perkara. Sementara itu, perkara lainnya digandakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).
Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.
Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati.
Peran Terdakwa
14 berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.
Berikut peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing - masing terdakwa.
Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator di lapangan, bersama dengan terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan, dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.
Sutrisno Tantu yang merupakan terdakwa XIII bersama Rein, meneriakan “pohuwato akan menjadi lautan api”.
Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melakukan pelemparan batu pada kantor Pani Base Camp.