Senin, 16 Maret 2026

Sidang Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan kerusuhan Pohuwato, Gorontalo pada Selasa 16 Januari 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Pohuwato, Gorontalo. 

Sidang itu dimulai digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (16/1/2024)  pukul 09.30 Wita

Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, luar ruang sidang dipenuhi oleh pihak keluarga para terdakwa.

Selain itu, aparat kepolisian juga turut serta menjaga jalannya sidang.

Pada kesempatan sidang ini, agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari beberapa perkara. Sementara itu, perkara lainnya digandakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ffff
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Pohuwato, Gorontalo. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).

Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.

Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati. 

Peran Terdakwa

 14 berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara :  1/Pid.B/2024/PN Gto  -  14/Pid.B/2024/PN Gto. 

Berikut peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing - masing terdakwa. 

Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator di lapangan, bersama dengan terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan, dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.

Sutrisno Tantu yang merupakan terdakwa XIII bersama Rein, meneriakan “pohuwato akan menjadi lautan api”.

Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah  mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melakukan pelemparan batu pada kantor Pani Base Camp.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved