Sidang Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Negari-Gorontalo-8888.jpg)
Terdakwa III Rizal Pakaya, berperan sebagai Koordinator Lapangan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Rizal juga menghasut massa dengan menyampaikan agar pimpinan perusahaan dapat hadir dan bertemu dengan massa aksi, jika tidak, maka masa aksi akan berindak anarkis.
Kemudian saat aksi unjuk rasa ketika massa aksi kembali dari Kantor Pani Base Camp PT. PETS, Terdakwa Rizal mengatakan “masih ada satu tampat lagi KUD Darma tani yang baru ayo kita ke situ,".
Setibanya di kantor KUD Darma tani yang baru, Rizal mengatakan “Kita lempar, hancurkan KUD Dharma Tani yang baru,”.
Setelah dari KUD Dharma Tani yang lama, masa kemudian lanjut ke Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor DPRD Kab. Pohuwato masa aksi spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Terdakwa IV Ramin agar pihak perusahaan menemui masa aksi, jika tidak maka massa aksi akan berindak anarkis.
Terdakwa V Nasir Punuh alias Ade, sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi dan ikut dalam demonstrasi pada Kamis, 21 September 2023.
Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun, berperan sebagai Jenderal Lapangan atau penanggung jawab aksi demonstrasi
Dia aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Terdakwa VIII Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri beberapa kali rapat (pertemuan ) membahas tentang persiapan aksi.
Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa.
Terdakwa X Samsudi, Terdakwa XI Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani , Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato.
Terdakwa XII Ariyanto Polumulo, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator.
Terdakwa XIII Sutrisno Tantu, ketika aksi unjuk rasa terjadi, berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran.
Terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran tersebut, di antaranya adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad , Zaikum Lasomba , Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf, Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui, Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama dan Rahman Pakeu.