Kamis, 19 Maret 2026

Sidang Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan kerusuhan Pohuwato, Gorontalo pada Selasa 16 Januari 2024 

Majelis hakim yang akan memipin sidang yaitu Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH,MH, Hakim Anggota 1: Hamka, SH, MH, Hakim Anggota 2 Muammar Maulis Kadafi, SH, MH.

Dakwaan Jaksa

Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan

Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani. 

Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato. 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2). 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved