Sabtu, 21 Maret 2026

Sidang Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kasus Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pembacaan Eksepsi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan kerusuhan Pohuwato, Gorontalo pada Selasa 16 Januari 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Pohuwato, Gorontalo. 

Sidang itu dimulai digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (16/1/2024)  pukul 09.30 Wita

Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, luar ruang sidang dipenuhi oleh pihak keluarga para terdakwa.

Selain itu, aparat kepolisian juga turut serta menjaga jalannya sidang.

Pada kesempatan sidang ini, agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari beberapa perkara. Sementara itu, perkara lainnya digandakan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa menghadirkan saksi, makan sidang kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Januari 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ffff
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus kerusuhan Pohuwato, Gorontalo. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).

Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.

Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati. 

Peran Terdakwa

 14 berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara :  1/Pid.B/2024/PN Gto  -  14/Pid.B/2024/PN Gto. 

Berikut peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing - masing terdakwa. 

Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator di lapangan, bersama dengan terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan, dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.

Sutrisno Tantu yang merupakan terdakwa XIII bersama Rein, meneriakan “pohuwato akan menjadi lautan api”.

Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah  mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melakukan pelemparan batu pada kantor Pani Base Camp.

Terdakwa III Rizal Pakaya, berperan sebagai Koordinator Lapangan saat aksi unjuk rasa tersebut. 

Rizal juga menghasut massa dengan menyampaikan agar pimpinan perusahaan dapat hadir dan bertemu dengan massa aksi, jika tidak, maka masa aksi akan berindak anarkis.

Kemudian saat aksi unjuk rasa  ketika massa aksi kembali dari Kantor Pani Base Camp PT. PETS,  Terdakwa Rizal mengatakan “masih ada satu tampat lagi KUD Darma tani yang baru ayo kita ke situ,".

Setibanya di kantor KUD Darma tani yang baru, Rizal mengatakan “Kita lempar, hancurkan KUD Dharma Tani yang baru,”.

Setelah dari KUD Dharma Tani  yang lama, masa kemudian lanjut ke Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor DPRD Kab. Pohuwato masa aksi spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Terdakwa IV Ramin agar pihak perusahaan menemui masa aksi, jika tidak maka massa aksi akan berindak anarkis. 

Terdakwa V Nasir Punuh alias Ade, sebagai penyedia sarana  sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi dan ikut dalam demonstrasi pada Kamis, 21 September 2023.

Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun, berperan  sebagai Jenderal Lapangan atau penanggung jawab aksi demonstrasi

Dia aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan  mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.

Terdakwa VIII  Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri  beberapa kali rapat (pertemuan ) membahas  tentang persiapan aksi. 

Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan  dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas  tentang persiapan aksi unjuk rasa.

Terdakwa X  Samsudi, Terdakwa XI  Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani , Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato.

Terdakwa  XII  Ariyanto Polumulo, berperan sebagai koordinator lapangan  dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas  tentang persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator. 

Terdakwa XIII  Sutrisno Tantu, ketika aksi unjuk rasa terjadi, berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran. 

Terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran tersebut, di antaranya adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad ,  Zaikum Lasomba , Riski Kone,   Abdul Latif Karama, Elang Giasi,  Imran  Zahrain,  Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf,  Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui,  Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama  dan Rahman Pakeu.
 

Majelis hakim yang akan memipin sidang yaitu Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH,MH, Hakim Anggota 1: Hamka, SH, MH, Hakim Anggota 2 Muammar Maulis Kadafi, SH, MH.

Dakwaan Jaksa

Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan

Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani. 

Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato. 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved