Sidang Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-kerusuhan-77788.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Sidang kali ini digelar dengan sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi-saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada minggu lalu
Sidang digelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo tadi pagi.
Sejumlah keluarga terdakwa terpantau turut mengikuti jalannya sidang.
Aparat kepolisian juga terpantau mengamankan jalannya sidang kali ini.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU mengaku sejumlah pelaku melakukan aksi pengrusakan.
Pengrusakan itu berupa pelemparan batu di sejumlah area di kantor Bupati Pohuwato, puncaknya adalah pembakaran.
Sejumlah terdakwa menepis pengakuan saksi. Beberapa orang mengaku bahwa yang dijelaskan saksi tidak ada yang benar.
Namun tidak sedikit terdakwa juga yang membenarkan kronologis yang dijelaskan saksi.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).
Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.
Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati.
Peran Terdakwa
14 berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.