Sidang Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-kerusuhan-77788.jpg)
Berikut peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing - masing terdakwa.
Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator di lapangan, bersama dengan terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan, dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.
Sutrisno Tantu yang merupakan terdakwa XIII bersama Rein, meneriakan “pohuwato akan menjadi lautan api”.
Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melakukan pelemparan batu pada kantor Pani Base Camp.
Terdakwa III Rizal Pakaya, berperan sebagai Koordinator Lapangan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Rizal juga menghasut massa dengan menyampaikan agar pimpinan perusahaan dapat hadir dan bertemu dengan massa aksi, jika tidak, maka masa aksi akan berindak anarkis.
Kemudian saat aksi unjuk rasa ketika massa aksi kembali dari Kantor Pani Base Camp PT. PETS, Terdakwa Rizal mengatakan “masih ada satu tampat lagi KUD Darma tani yang baru ayo kita ke situ,".
Setibanya di kantor KUD Darma tani yang baru, Rizal mengatakan “Kita lempar, hancurkan KUD Dharma Tani yang baru,”.
Setelah dari KUD Dharma Tani yang lama, masa kemudian lanjut ke Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor DPRD Kab. Pohuwato masa aksi spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Terdakwa IV Ramin agar pihak perusahaan menemui masa aksi, jika tidak maka massa aksi akan berindak anarkis.
Terdakwa V Nasir Punuh alias Ade, sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi dan ikut dalam demonstrasi pada Kamis, 21 September 2023.
Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun, berperan sebagai Jenderal Lapangan atau penanggung jawab aksi demonstrasi
Dia aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Terdakwa VIII Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri beberapa kali rapat (pertemuan ) membahas tentang persiapan aksi.
Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa.