Sidang Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS PN Gorontalo Kembali Gelar Sidang Kerusuhan Pohuwato, Agenda Pemeriksaan Saksi
PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-kasus-kerusuhan-77788.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- PN Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Selasa (23/2/2023)
Sidang kali ini digelar dengan sejumlah agenda, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi-saksi ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada minggu lalu
Sidang digelar di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo tadi pagi.
Sejumlah keluarga terdakwa terpantau turut mengikuti jalannya sidang.
Aparat kepolisian juga terpantau mengamankan jalannya sidang kali ini.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU mengaku sejumlah pelaku melakukan aksi pengrusakan.
Pengrusakan itu berupa pelemparan batu di sejumlah area di kantor Bupati Pohuwato, puncaknya adalah pembakaran.
Sejumlah terdakwa menepis pengakuan saksi. Beberapa orang mengaku bahwa yang dijelaskan saksi tidak ada yang benar.
Namun tidak sedikit terdakwa juga yang membenarkan kronologis yang dijelaskan saksi.
Hingga berita ini dimuat, sidang masih terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menggelar sidang perdana untuk kasus kerusuhan Pohuwato pada Senin (9/1/2024).
Ada 35 terdakwa yang disidang terkait kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran kantor Bupati Pohuwato pada Kamis 21 Sepetember 2023 silam.
Saat itu, warga memprotes terkait pertambangan di Pohuwato. Sayang aksi protes tersebut berujung pada anarkisme dan pembakaran kantor Bupati.
Peran Terdakwa
14 berkas perkaranya telah diregister dalam nomor perkara : 1/Pid.B/2024/PN Gto - 14/Pid.B/2024/PN Gto.
Berikut peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing - masing terdakwa.
Terdakwa I Rein Suleman bertindak sebagai orator di lapangan, bersama dengan terdakwa IV Ramin Igirisa alias Otan, dan terdakwa VII Abd Rizal Lasantu alias Rizal.
Sutrisno Tantu yang merupakan terdakwa XIII bersama Rein, meneriakan “pohuwato akan menjadi lautan api”.
Terdakwa II Noldi Pikoli, pada saat berlangsungnya unjuk rasa di Pani Base Camp, salah satu tindakan terdakwa II adalah mengangkat tangannya sebagai isyarat untuk menyuruh massa aksi masuk ke dalam area Pani Base Camp.Kemudian massa aksi masuk ke area Pani Base Camp, pengunjuk rasa tersebut melakukan pelemparan batu pada kantor Pani Base Camp.
Terdakwa III Rizal Pakaya, berperan sebagai Koordinator Lapangan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Rizal juga menghasut massa dengan menyampaikan agar pimpinan perusahaan dapat hadir dan bertemu dengan massa aksi, jika tidak, maka masa aksi akan berindak anarkis.
Kemudian saat aksi unjuk rasa ketika massa aksi kembali dari Kantor Pani Base Camp PT. PETS, Terdakwa Rizal mengatakan “masih ada satu tampat lagi KUD Darma tani yang baru ayo kita ke situ,".
Setibanya di kantor KUD Darma tani yang baru, Rizal mengatakan “Kita lempar, hancurkan KUD Dharma Tani yang baru,”.
Setelah dari KUD Dharma Tani yang lama, masa kemudian lanjut ke Kantor Bupati, Rumah dinas Bupati, Kantor DPRD Kab. Pohuwato masa aksi spontan melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Terdakwa IV Ramin agar pihak perusahaan menemui masa aksi, jika tidak maka massa aksi akan berindak anarkis.
Terdakwa V Nasir Punuh alias Ade, sebagai penyedia sarana sound system yang dipergunakan dalam demonstrasi dan ikut dalam demonstrasi pada Kamis, 21 September 2023.
Terdakwa VI Midun Bumulo alias Midun, berperan sebagai Jenderal Lapangan atau penanggung jawab aksi demonstrasi
Dia aktif dalam setiap rapat-rapat persiapan demontrasi dan mengatur masa aksi dalam jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Terdakwa VIII Subroto Pakaya alias Roto, menghadiri beberapa kali rapat (pertemuan ) membahas tentang persiapan aksi.
Terdakwa IX Sukri Inaku, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa.
Terdakwa X Samsudi, Terdakwa XI Deden Ahmad, kedua terdakwa bersifat anarkis dengan melakukan pembakaran Kantor PT PETS, Kantor KUD Dharma Tani , Kantor Bupati Pohuwato dan Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato serta Rumah Dinas Bupati Pohuwato.
Terdakwa XII Ariyanto Polumulo, berperan sebagai koordinator lapangan dan menghadiri beberapa kali rapat dan pertemuan yang membahas tentang persiapan aksi unjuk rasa dan terdakwa selaku koordinator.
Terdakwa XIII Sutrisno Tantu, ketika aksi unjuk rasa terjadi, berpapasan dengan mobil polisi dan menyerukan aksi pembakaran.
Terdapat beberapa pelaku yang juga turut melakukan pembakaran tersebut, di antaranya adalah Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad , Zaikum Lasomba , Riski Kone, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Imran Zahrain, Baim Manune , Fadel Setiayawan Yusuf, Abdullah Umar, Arjun Jakatara, Fadly Kaili, Sopyan Otolua, Yanto Harun, Yopin Mointi, Rinto Hadui, Ato Husain, Hery Inaku , Ramdama dan Rahman Pakeu.
Majelis hakim yang akan memipin sidang yaitu Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH,MH, Hakim Anggota 1: Hamka, SH, MH, Hakim Anggota 2 Muammar Maulis Kadafi, SH, MH.
Dakwaan Jaksa
Tuntutan dalam berkas perkara terpisah, melakukan perbuatan pidana yaitu merusak dan membakar kantor PT PETS, melakukan pelemparan mobil perusahaan
Melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang melakukan pengaman, melakukan pelemparan dan pengrusakan kantor KUD Dharma Tani.
Melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor Bupati Pohuwato melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Pohuwato, serta melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah dinas Bupati Pohuwato.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) , ( 2).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.