Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Penetapan Tersangka Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo tak Diketahui Pihak Kampus

Kepada TribunGorontalo.com, Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
IAIN
Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Lukman Arsyad. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pihak kampus mengaku tak tahu penetapan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAN Gorontalo, Hasan Saputra Marjono.

Hal itu diakui oleh Wakil Rektor III IAIN Gorontalo, Lukman Arsyad saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (11/1/2024). 

Pihaknya sementara akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan beberapa sejumlah pejabat akademik IAIN Gorontalo.

"Saya belum dapat informasinya terkait penetapan ini, yang jelas kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami akan berikan sanksi akademik," jelasnya.

Terkait sanksi akademik ini kata Lukman, terbagi atas 3 level; ringan, sedang, hingga sanksi berat. 

Pemberian sanksi itu, kata Lukman, telah disepakati melalui sidang etik yang telah digelar pada beberapa bulan lalu.

"Yang jelas dia (5 tersangka) akan ada sanksi akademik," ungkap Lukman, singkat.

Saat ini kata Lukman, sebagai ungkapan kondolensi, pihak kampus memberikan santunan kepada pihak keluarga. 

"Kami berikan saat kedukaan. Dan ini kami berikan bukan untuk membujuk atau apapun itu," imbuhnya.

Pihaknya kata Lukman memberikan beasiswa kuliah gratis untuk keluarga korban  yang akan melanjutkan studi di IAIN Gorontalo. 

"Salah satu keluarga ataupun saudara korban yang melanjutkan kuliahnya di IAIN, itu akan digratiskan SPP. Kalau ada yang melanjutkan S2 kita akan gratiskan juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bone Bolango telah menetapkan 5 tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.

Baca juga: Terungkap, 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo adalah Panitia Pengaderan

Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved