Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini

Kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo tak terima dengan tuntutan jaksa.

Kolase TribunGorontalo.com
Rongky Ali Gobel (kiri), Kuasa Hukum terdakwa Kasus Kematian Hasan Syahputra Mardjono, MABA IAIN Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com. Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mahasiswa Baru (MABA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo tak terima tuntutan jaksa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk kelima terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.

Namun, untutan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aksi para terdakwa yang sempat menolong korban (Hasan Syahputra).

Kala itu keempat terdakwa langsung bertindak saat korban mengeluh sakit.

Rongky Ali Gobel, Kuasa hukum terdakwa, mengatakan poin-poin penting yang dibacakan oleh JPU hanyalah membacakan identitas dari para terdakwa dan dilanjutkan dengan analisis yuridis.

Dalam pembacaan analisis yuridis, Rongky menilai jaksa tidak menggambarkan secara detail perbuatan yang dilakukan oleh terdekwa.

Pembacaan tuntutan JPU kepada para terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo. Selasa (1/7/2024)
Pembacaan tuntutan JPU kepada para terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo. Selasa (1/7/2024) (TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN)

"Analisis yuridis yang dibacakan jaksa tidak jelas menggambarkan perbuatan kelalaian seperti apa yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Selasa, (2/7/2024).

Analisis yuridis, kata dia, hanya dibacakan sesuai dengan keterangan dari para saksi. Hal ini menurut Rongky tidak secara detail menggambarkan perbuatan terdakwa yang membuktikan bahwa ada kelalaian pada saat Hasan meninggal.

"Tidak tergambar dengan jelas perbuatan terdakwa dapam surat tuntutan, hanya menjelaskan keterangan dari para saksi,"

"Tapi keterangan seperti apa yang disampaikan para saksi di surat penuntut umum yang itu dapat membuktikan telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh klien kami," jelasnya.

Selain itu, surat tuntutan analisis yuridis yang dibacakan oleh jaksa, lanjut dia, seperti dibuat tergesa-gesa dan melibatkan perasaan emosional.

Adapun poin-poin diuraikan oleh JPU disebut tidak mempertimbangkan unsur-unsur lain.

"Padahal di situ ada beberapa unsur yang dijelaskan seperti barangsiapa dan kelalaian tapi yang dibahas di situ hanya unsur barangsiapa," lanjutnya.

Namun, terlepas dari pembacaan tuntutan tersebut, Rongky masih beroptimis tidak ada perbuatan lalai yang dilakukan oleh para terdakwa pada saat itu. Sebab, para terdakwa sempat menolong korban sebelum meninggal dunia.

"Saya masih optimis dengan bukti-bukti yang saya dapatkan di lapangan," ungkapnya.

Baca juga: Dokter Temukan Kejanggalan saat Periksa Kondisi Hasan Saputro Marjono di RS Aloei Saboe Gorontalo

Keluarga Korban Senang Tuntutan Jaksa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved