Kasus Kematian Mahasiswa IAIN
Dokter Temukan Kejanggalan saat Periksa Kondisi Hasan Saputro Marjono di RS Aloei Saboe Gorontalo
Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo dilanjurkan pada Senin (27/5/2024).
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo dilanjurkan pada Senin (27/5/2024).
Terdapat 24 saksi memberikan keterangan mengenai kondisi Hasan Putro Mardjono.
Mereka adalah peserta pengaderan, panitia pengaderan, pihak kampus, serta dr Kamila Farkani.
Karmila Farkani merupakan dokter yang pertama kali memeriksa kondisi Hasan Syahputra Mardjono di RS Aloei Saboe.
Kepada majelis hakim, dr Kamila Farkani, mengatakan Hasan tiba di Rumah Sakit Aloe Saboe sebelum pukul 17.00 Wita.
Kamila menyatakan kondisi mahasiswa IAIN tersebut sudah meninggal dunia.
"Ciri-cirinya sudah meninggal 1-2 jam yang lalu," ujar dr Kamila Farkani kepada majelis hakim, Senin (27/5/2024) malam.
Kondisi Hasan, kata Kamila, sudah kaku dan terdapat tanda kebiruan menggambarkan ciri-ciri tubuh yang sudah tak bernyawa.
"Sudah ada lebam mayat, Lebam mayat memang secara fisiologis akan muncul pada saat meninggal dunia," lanjutnya.
Namun, ada beberapa kejanggalan menurut dr Kamila sebelum memeriksa kondisi Hasan.
Pertama, pasien didaftarkan dengan nama Ramdhani Hasan bukan Hasan Syaputra Mardjono.
"Nanti kakaknya yang mengoreksi itu kalau salah nama, namanya Hasan Syaputra Mardjono," imbuhnya.
Selain itu, saat Hasan tiba ke Rumah Sakit, banyak temannya yang mengantar.
Ketika ditanyakan keadaan Hasan, jawaban dari teman-temannya disebut berbelit-belit. Pernyataan mereka bahkan tidak sesuai dengan apa yang dilihat oleh Kamila.
Juga ada seorang perempuan yang memberikan keterangan bahwa Hasan didapati sudah tidak sadar karena bawaan penyakit asma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.