Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Keduanya, yang juga aktif sebagai mahasiswi di kampus ternama Gorontalo, mengemukakan pandangan mereka sebagai bagian dari Komunitas Sampul Belakang y
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO — Dua aktivis Gorontalo, Fatiya Adam dan Salwa Datunsolang, menegaskan kampus memiliki tanggung jawab atas kematian seorang mahasiswa Institut Agama Islam Sultan Amai (IAIN) Gorontalo.
Keduanya, yang juga aktif sebagai mahasiswi di kampus ternama Gorontalo, mengemukakan pandangan mereka sebagai bagian dari Komunitas Sampul Belakang yang telah mengikuti perkembangan kasus ini.
Fatiya menyoroti bahwa kegiatan pengaderan yang diorganisir oleh Himpunan Mahasiswa Keluarga Islam merupakan bagian dari IAIN Gorontalo.
Menurutnya, institusi pendidikan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di ranah kegiatan mereka.
"Seharusnya kampus turut bertanggung jawab, ini ranah mereka, ranah pendidikan," ungkap Fatiya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (2/6/2024).
Pendapat ini muncul setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat terdakwa dalam kasus tersebut.
Fatiya merasa keberatan karena dalam tuntutan tersebut tidak ada sanksi yang disebutkan untuk kampus.
"Rasanya mengganjel sekali, tuntutan kepada terdakwa mungkin bisa diterima, tapi apa yang terjadi dengan kampus?" tambahnya.
Meskipun demikian, Fatiya tidak menginginkan sanksi yang diberikan kepada kampus bersifat pidana, melainkan berharap ada tanggung jawab yang jelas dari kampus yang dapat diperlihatkan di pengadilan.
Salwa, dalam pandangannya, menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama kampus, untuk lebih berhati-hati dalam mengorganisir kegiatan yang melibatkan nyawa peserta.
"Minimal, kampus harus mendapatkan sanksi berupa arahan atau komitmen untuk mencegah kejadian serupa," ungkapnya.
Menyikapi tuntutan terhadap para terdakwa, Salwa menyambut baik tuntutan empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan oleh JPU.
"Saya berharap tuntutan ini mencerminkan keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum," tandasnya.
Terdakwa Dituntut Penjara 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama empat tahun kepada kelima terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.