Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Keduanya, yang juga aktif sebagai mahasiswi di kampus ternama Gorontalo, mengemukakan pandangan mereka sebagai bagian dari Komunitas Sampul Belakang y

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Fernandes Siallagan, TribunGorontalo.com
Dua mahasiswa yang meminta tanggung jawab kampus terkait kematian mahasiswa IAIN Gorontalo. 

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Gorontalo pada Selasa (2/07/2024)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, 2, 3, 4 dan 5 masing-masing penjara selama empat tahun," ujar Bobby Widodo, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," lanjut Bobby.

Diketahui, Sidang ini yang digelar di ruang sidang II Prof. Oemar Seno Adji, S.H, Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Sidang lanjutan kasus Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan ini dimulai sekira pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 16.45 Wita

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan, jenazah HS dibongkar alias ekshumasi. 

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved