Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Keduanya, yang juga aktif sebagai mahasiswi di kampus ternama Gorontalo, mengemukakan pandangan mereka sebagai bagian dari Komunitas Sampul Belakang y
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO — Dua aktivis Gorontalo, Fatiya Adam dan Salwa Datunsolang, menegaskan kampus memiliki tanggung jawab atas kematian seorang mahasiswa Institut Agama Islam Sultan Amai (IAIN) Gorontalo.
Keduanya, yang juga aktif sebagai mahasiswi di kampus ternama Gorontalo, mengemukakan pandangan mereka sebagai bagian dari Komunitas Sampul Belakang yang telah mengikuti perkembangan kasus ini.
Fatiya menyoroti bahwa kegiatan pengaderan yang diorganisir oleh Himpunan Mahasiswa Keluarga Islam merupakan bagian dari IAIN Gorontalo.
Menurutnya, institusi pendidikan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di ranah kegiatan mereka.
"Seharusnya kampus turut bertanggung jawab, ini ranah mereka, ranah pendidikan," ungkap Fatiya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (2/6/2024).
Pendapat ini muncul setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat terdakwa dalam kasus tersebut.
Fatiya merasa keberatan karena dalam tuntutan tersebut tidak ada sanksi yang disebutkan untuk kampus.
"Rasanya mengganjel sekali, tuntutan kepada terdakwa mungkin bisa diterima, tapi apa yang terjadi dengan kampus?" tambahnya.
Meskipun demikian, Fatiya tidak menginginkan sanksi yang diberikan kepada kampus bersifat pidana, melainkan berharap ada tanggung jawab yang jelas dari kampus yang dapat diperlihatkan di pengadilan.
Salwa, dalam pandangannya, menegaskan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama kampus, untuk lebih berhati-hati dalam mengorganisir kegiatan yang melibatkan nyawa peserta.
"Minimal, kampus harus mendapatkan sanksi berupa arahan atau komitmen untuk mencegah kejadian serupa," ungkapnya.
Menyikapi tuntutan terhadap para terdakwa, Salwa menyambut baik tuntutan empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan oleh JPU.
"Saya berharap tuntutan ini mencerminkan keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum," tandasnya.
Terdakwa Dituntut Penjara 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama empat tahun kepada kelima terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Gorontalo pada Selasa (2/07/2024)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, 2, 3, 4 dan 5 masing-masing penjara selama empat tahun," ujar Bobby Widodo, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Tuntutan tersebut telah sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," lanjut Bobby.
Diketahui, Sidang ini yang digelar di ruang sidang II Prof. Oemar Seno Adji, S.H, Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Sidang lanjutan kasus Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan ini dimulai sekira pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 16.45 Wita
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan, jenazah HS dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.