Kamis, 5 Maret 2026

Berita Gorontalo

Jumlah Polisi Bersertifikat Tilang di Gorontalo Masih Terbatas, Polda Datangkan Tim Uji ke Daerah

Tidak semua polisi lalu lintas di Gorontalo saat ini bisa menerbitkan surat tilang secara mandiri. Jumlah personel yang telah mengantongi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jumlah Polisi Bersertifikat Tilang di Gorontalo Masih Terbatas, Polda Datangkan Tim Uji ke Daerah
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
OPERASI POLISI -- Seorang personel Polantas Kota Gorontalo memberhentikan mobil pickup bermuatan kayu pada Operasi Keselamatan Otanahan 2026, Selasa (3/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah polisi lalu lintas di Gorontalo yang memiliki sertifikat penindakan tilang masih terbatas karena proses uji kompetensi dilakukan bertahap di luar daerah. 
  • Akibatnya, tidak semua petugas dapat menerbitkan surat tilang secara mandiri dan harus didampingi perwira. 
  • Untuk mempercepat penambahan personel bersertifikat, Polda Gorontalo berencana mendatangkan langsung tim lembaga sertifikasi profesi ke Gorontalo.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Tidak semua polisi lalu lintas di Gorontalo saat ini bisa menerbitkan surat tilang secara mandiri. Jumlah personel yang telah mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran lalu lintas masih terbatas.

Kondisi itu diakui Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono.

Ia menyebut proses sertifikasi selama ini dilakukan bertahap dan berpindah-pindah kota, sehingga kuota untuk daerah tidak banyak.

“Memang saat ini petugas yang memiliki sertifikasi penindakan pelanggaran ini masih sedikit. Karena pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah tempat,” ujar Lukman, Jumat (27/2/2026).

BALAP LIAR -- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (17/8/2025).
BALAP LIAR -- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (17/8/2025). (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Sertifikasi tersebut menjadi syarat agar seorang petugas dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara mandiri.

Dalam prosesnya, personel harus mengikuti pembekalan serta ujian kompetensi sebelum dinyatakan lulus.

Selama ini pelaksanaan sertifikasi digelar di kota-kota besar seperti Jakarta dan Balikpapan. Daerah harus menyesuaikan jadwal dari pusat.

Untuk mempercepat penambahan jumlah personel bersertifikat, Polda Gorontalo berencana mendatangkan langsung tim lembaga sertifikasi profesi ke Gorontalo.

Baca juga: Profil Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim yang Punya Harta Rp166,5 Miliar

“Kami mengusahakan sertifikasi mandiri. Artinya, kami tidak terikat lagi harus mengikuti jadwal dari Korlantas, tetapi kami mengundang lembaga sertifikasi profesi untuk hadir di Gorontalo,” jelasnya.

Rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan, menunggu penyesuaian jadwal dan kesiapan anggaran.

Sementara itu, di lapangan, petugas yang belum bersertifikat tetap dapat melakukan patroli dan peneguran.

POLANTAS -- Seorang polantas Gorontalo tengah melakukan pengaturan lalu lintas di ruas utama Jalan Trans Sulawesi.
POLANTAS -- Seorang polantas Gorontalo tengah melakukan pengaturan lalu lintas di ruas utama Jalan Trans Sulawesi. (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Namun untuk penerbitan tilang, mereka wajib didampingi perwira atau diproses di pos untuk ditandatangani petugas yang berwenang.

“Setiap petugas yang belum memiliki sertifikasi harus didampingi perwira. Perwira ini yang mengawasi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Lukman.

Ia juga menyebut masyarakat dapat mengenali petugas bersertifikasi melalui tanda khusus di seragam serta berhak menanyakan sertifikat kompetensi.

Memasuki Ramadan, pendekatan penindakan di Gorontalo lebih banyak bersifat humanis.

Namun, pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti balap liar dan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, tetap akan ditindak tegas.

“Untuk pelanggaran yang meresahkan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, itu kami lakukan tindakan tegas, artinya ditilang,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved