Selasa, 17 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Berdebat dengan Warga di Lokasi Proyek Kampung Nelayan

Suasana di lokasi proyek pembangunan Perkampungan Nelayan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Berdebat dengan Warga di Lokasi Proyek Kampung Nelayan
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PROYEK PEMERINTAH -- Ketegangan di lokasi proyek Kampung Nelayan. Wali Kota Gorontalo tampak berdebat dengan seorang warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah yang saat ini dibangun Kampung Nelayan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Suasana di lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo mendadak memanas.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berdebat dengan warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah proyek.

Pengamatan TribunGorontalo.com di lokasi, pada Senin (29/9/2025), ketegangan terjadi tak lama setelah kedatangan Wali Kota Adhan Dambea.

Seorang warga sempat menghardik orang nomor satu di Kota Gorontalo.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian segera turun tangan meredakan ketegangan.

Hal ini memungkinkan Wali Kota Adhan Dambea melanjutkan peninjauan proyek strategis nasional tersebut.

Adhan Dambea menegaskan bahwa proyek pembangunan Perkampungan Nelayan merupakan program Presiden Prabowo Subianto.

"Ini penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Maka dari itu, harus kita jaga bersama. Jangan sampai ada oknum atau pihak tertentu yang justru menghambat pembangunan yang tujuannya untuk masyarakat,” tegas Adhan.

Kota Gorontalo merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang mendapatkan proyek strategis senilai Rp11,2 miliar ini. 

Adhan menekankan bahwa tindakan penghalangan proyek strategis nasional seharusnya tidak terjadi.

Ia menyebut bahwa Pemkot Gorontalo mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut. Lahan yang diklaim milik warga itu, kata Adhan, merupakan tanah pemerintah.

Namun, Adhan meminta pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada surat resmi atau sertifikat sah, silakan ajukan ke pengadilan. Tapi jangan dengan cara menghentikan pekerjaan di lapangan. Ini proyek nasional, kepentingan rakyat, bukan untuk merugikan siapa pun,” tukas Adhan.

Wali Kota menyinggung keterlibatan sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menjadi 'duri di dalam daging'.

Adhan memastikan memastikan proyek yang didanai APBN Tahun 2025 ini selesai sesuai tenggat waktu, yakni 112 hari.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved