Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Pengakuan Saksi Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo: Korban Sempat Minta Pulang
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo itu menghadirkan sedikitnya delapan saksi, Selasa (14/5/20
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-di-PN-Tipikor-Hubungi-Industrial-Gorontalo-Selasa-1452024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus meninggal mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) , kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo itu menghadirkan sedikitnya delapan saksi, Selasa (14/5/2024).
Dua saksi merupakan keluarga korban, satu panitia pengkaderan, dan lima diantaranya merupakan kawan angkatan dari HS.
Saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, saksi yang merupakan kawan angkatan dari HS membeberkan sejumlah keterangan.
Ia menyebut, sejak awal mengikuti hiking dari pos satu, Hasan sudah mengeluh sakit.
"Dia (HS) sudah mengeluh pusing, mukanya juga pucat," ujarnya.
Setiap saat memasuki pos-pos, mereka diuji sejumlah pertanyaan oleh panitia.
Pertanyaan itu seputar materi yang mereka terima di hari-hari sebelumnya.
"Jika tidak bisa jawab, semua akan dihukum kumoto," terang saksi.
Tak hanya itu, hukuman yang mereka terima berupa tiarap, bahkan tak jarang mereka ditendang.
Bahkan sebelum hiking, hukuman yang diterima peserta, berupa tamparan keras menggunakan sendal.
Di pos berikutnya, HS menurut saksi sudah tak mampu lagi melanjutkan hiking.
Tubuhnya nampak lemas dan kuat lagi.
Hal itu sempat dilaporkan kepada panitia yang ada di salah satu pos.
"HS kemudian disenderkan di salah satu pohon kelapa," timpal nya.
| Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini |
|
|---|
| Aktivis Ini Minta Kampus Harus Bertanggung Jawab atas Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| Keluarga Senang, Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Minta Kakak Hasan Saputro Marjono Diperiksa, Diduga Palsukan Tanda Tangan Ini |
|
|---|
| Inilah Nama-nama Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|