PPPK Paruh Waktu
Terungkap Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Gorontalo, 1.800 Honorer Segera Dilantik
Sebanyak 1.800 tenaga honorer di Kota Gorontalo akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jadwal-pelantikan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 1.800 tenaga honorer di Kota Gorontalo akan segera dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 1 Oktober 2025 mendatang.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan detail mengenai penghasilan yang akan diterima ribuan pegawai baru tersebut.
Menurut Nuryanto, meskipun status mereka berubah, gaji yang diterima PPPK paruh waktu tidak banyak berbeda dengan upah saat mereka masih berstatus honorer.
“PPPK paruh waktu di Kota Gorontalo rata-rata hanya menerima Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan,” beber Nuryanto dalam siniar (podcast) di Studio TribunGorontalo.com yang dipandu jurnalis Wawan Akuba, Sabtu (27/9/2025).
Nuryanto menegaskan, gaji minimal PPPK paruh waktu akan setara dengan upah yang mereka terima saat ini, misalnya Rp1,5 juta. Perbedaan utama dengan PPPK penuh waktu, yang gajinya diatur pusat dan lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR), terletak pada besaran penghasilan ini.
Baca juga: APBD Kota Gorontalo Tertekan, Dana Transfer Pusat Diprediksi Berkurang Rp127 Miliar Tahun 2026
Tekanan Anggaran APBD Kota Gorontalo
Pelantikan 1.800 PPPK paruh waktu ini menambah tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo yang sudah menghadapi tantangan serius.
Nuryanto mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini sangat bergantung pada transfer dana dari pusat, mengingat sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil.
“Jumlahnya cukup besar, ada 1.800 honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ia merinci, dari total APBD Kota Gorontalo tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun, porsi terbesar justru terserap untuk belanja pegawai.
“Posisi kita belanja pegawai itu sudah 41 persen (dari total APBD), cukup besar juga,” ungkap Nuryanto.
Angka 41 persen ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar karena jauh melampaui amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total APBD.
"Ini menjadi PR agar belanja publik bisa lebih besar dari belanja pegawai," tegasnya.
Apalagi APBD harus menanggung gaji ASN, tunjangan, serta pembayaran PPPK.
Tonton Podcast TribunGorontalo.com selengkapnya di bawah ini:
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Meskipun jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 tidak disebutkan secara spesifik dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan.