Berita Lingkungan
PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-PT-Biomasa-Jaya-Abadi-di-Pohuwato.jpg)
Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Di lapangan sudah berdiri dan beroperasi pabrik wood pelet yang berkapasitas besar dan sudah melakukan eksport sebanyak lima kali ke Jepang dan Korea.
Dari pemantauan, ternyata pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan keuntungan Rp 400 miliar dalam sekali ekspor, maka keuntungan yang diperoleh oleh PT BJA dari ekspor wood pelet ini sudah mencapai triliunan rupiah," ucap Adhan.
Menurut Adhan, berdasarkan temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan PT BJA ini telah merusak hutan di Kabupaten Pohuwato.
Belum lagi jika benar PT BJA telah membuat jalan dan mendirikan pelabuhan di dalam hutan industri milik Provinsi Gorontalo.
"Itu sudah masuk ranah pidana karena telah merugikan negara kita apalagi daerah kita," ujarnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk menyambangi kediaman PT BJA pada Selasa, (9/1/2024) guna melihat langsung kegiatan yang dilakukan oleh PT BJA dan ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kedua ke kementerian.
Namun, menurut Abdul Wahab Thalib, ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, pihaknya baru selesai mematangkan dokumen milik PT BJA pada Senin, (8/1/2024).
"Isyaallah dalam minggu-minggu ini ini kita tindak lanjuti, sebelum kita akan mengunjungi perusahaan yang ada di Londuon Popayato Timur,” tukasnya
PT Biomasa Jaya Abadi Pastikan Beroperasi Sesuai Ketentuan, Semua Perizinan Dipenuhi
PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu di Pohuwato, Provinsi Gorontalo memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi.
Kegiatan usaha PT BJA sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) No. SK. 267/Menlhk/Setjen/HPL.3/5/2021 pada tanggal 28 Mei 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH”.
“Terbitnya izin dari KLHK tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT BJA bisa beroperasi seperti sekarang,” tegas Burhanuddin Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo, Kamis (11/1/2024).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT BJA melakukan kerjasama dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo yaitu berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)
“Sebagai perusahaan yang akan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang, PT BJA akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami peroleh,” jelasnya.
| Banjir Pohuwato Tak Bisa Disalahkan ke PETI Saja, Ini Kata WALHI Gorontalo |
|
|---|
| Gercep! Tim Kebersihan Pastikan Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Gorontalo Tak Kesiangan |
|
|---|
| TPA Talumelito Gorontalo Masih Andalkan Cara 'Kuno' Kelola Sampah, Anggaran Tak Sampai Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di Danau Limboto Kian Mengkhawatirkan, Warga dan Nelayan Mengeluh Bau Busuk |
|
|---|
| Jadi Rest Area Burung Migran dari Berbagai Negara, Kondisi Danau Limboto Gorontalo Disorot Aktivis |
|
|---|