Senin, 16 Maret 2026

Berita Lingkungan

PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan
googleEarth
Potret PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masalah perizinan yang dimiliki oleh salah satu perusahaan yang berada di Desa Londoun, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

Perusahaan yang bernama PT Biomasa Jaya Abadi (PT. BJA) diduga telah merusak hutan Pohuwato seluas 28 ribu hektare.

Selain itu, perusahaan ini juga telah memanipulasi kegiatan usahanya dari kelapa sawit. Tapi justru memproduksi pelet kayu yang sejenis dengan bahan bakar alternatif terbarukan.

Hal ini diungkapkan Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan fakta temuan yang didapati oleh Tim Staf Khusus Gubernur bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dan Tim Teknis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa PT BJA belum memiliki persetujuan lingkungan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha dimana pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha," ujar Adhan, Rabu (10/1/2024). 

Selain itu, PT BJA juga belum menyampaikan laporan secara berkala, baik laporan via OSS maupun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi.

PT BJA juga belum memiliki dan menyampaikan laporan Izin Usaha Industri (IUI) kepada pemerintah Provinsi Gorontalo.

Adanya tumpang tindih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyesuaian KBLI, terdapat 23 KBLI namun belum seluruhnya dilaksanakan oleh PT BJA.

Data jumlah tenaga kerja yang tidak sesuai juga terjadi di PT BJA di mana data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja berjumlah 241 orang, di BKPM tercatat 13 orang, di PT BJA tercatat 383 orang.

Dan terdapat pula satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan warga negara Jerman.

"Setelah diverifikasi di lapangan, ada beberapa perizinan yang tidak ada tapi tidak direspon juga oleh mereka (PT BJA)," lanjutnya.

Lalu, terdapat kondisi lingkungan yang rusak seperti penebangan hutan dan pembukaan jalan-jalan baru yang merusak areal hutan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Kondisi riil di lapangan berbeda jauh dengan apa yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo kepada Staf Khusus sebelum meninjau langsung ke lokasi.

Dilaporkan tidak ada penebangan pohon dan perambahan hutan, dan yang ada hanyalah pengambilan kayu lapuk dan bekas untuk dijadikan wood pelet.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved