Jumat, 20 Maret 2026

Berita Lingkungan

PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan
googleEarth
Potret PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato. 

Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Catatan : Artikel ini sudah mengalami perubahan, adanya tambahan konfirmasi PT BJA pada Kamis 11 Januari 2024 pukul 22.40 Wita

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved