Berita Lingkungan
PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan
Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-PT-Biomasa-Jaya-Abadi-di-Pohuwato.jpg)
Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Catatan : Artikel ini sudah mengalami perubahan, adanya tambahan konfirmasi PT BJA pada Kamis 11 Januari 2024 pukul 22.40 Wita
| Banjir Pohuwato Tak Bisa Disalahkan ke PETI Saja, Ini Kata WALHI Gorontalo |
|
|---|
| Gercep! Tim Kebersihan Pastikan Sampah Sisa Tahun Baru di Kota Gorontalo Tak Kesiangan |
|
|---|
| TPA Talumelito Gorontalo Masih Andalkan Cara 'Kuno' Kelola Sampah, Anggaran Tak Sampai Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Tumpukan Sampah di Danau Limboto Kian Mengkhawatirkan, Warga dan Nelayan Mengeluh Bau Busuk |
|
|---|
| Jadi Rest Area Burung Migran dari Berbagai Negara, Kondisi Danau Limboto Gorontalo Disorot Aktivis |
|
|---|