Sabtu, 21 Maret 2026

Berita Lingkungan

PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PT Biomasa Jaya Abadi Gorontalo Disebut Merusak 28 Ha Hutan Pohuwato, Negara Rugi Triliunan
googleEarth
Potret PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masalah perizinan yang dimiliki oleh salah satu perusahaan yang berada di Desa Londoun, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan termasuk peraturan berizin untuk pelaku usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

Perusahaan yang bernama PT Biomasa Jaya Abadi (PT. BJA) diduga telah merusak hutan Pohuwato seluas 28 ribu hektare.

Selain itu, perusahaan ini juga telah memanipulasi kegiatan usahanya dari kelapa sawit. Tapi justru memproduksi pelet kayu yang sejenis dengan bahan bakar alternatif terbarukan.

Hal ini diungkapkan Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan fakta temuan yang didapati oleh Tim Staf Khusus Gubernur bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo dan Tim Teknis Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa PT BJA belum memiliki persetujuan lingkungan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha dimana pelaku usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha," ujar Adhan, Rabu (10/1/2024). 

Selain itu, PT BJA juga belum menyampaikan laporan secara berkala, baik laporan via OSS maupun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi.

PT BJA juga belum memiliki dan menyampaikan laporan Izin Usaha Industri (IUI) kepada pemerintah Provinsi Gorontalo.

Adanya tumpang tindih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan penyesuaian KBLI, terdapat 23 KBLI namun belum seluruhnya dilaksanakan oleh PT BJA.

Data jumlah tenaga kerja yang tidak sesuai juga terjadi di PT BJA di mana data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja berjumlah 241 orang, di BKPM tercatat 13 orang, di PT BJA tercatat 383 orang.

Dan terdapat pula satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan warga negara Jerman.

"Setelah diverifikasi di lapangan, ada beberapa perizinan yang tidak ada tapi tidak direspon juga oleh mereka (PT BJA)," lanjutnya.

Lalu, terdapat kondisi lingkungan yang rusak seperti penebangan hutan dan pembukaan jalan-jalan baru yang merusak areal hutan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Kondisi riil di lapangan berbeda jauh dengan apa yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo kepada Staf Khusus sebelum meninjau langsung ke lokasi.

Dilaporkan tidak ada penebangan pohon dan perambahan hutan, dan yang ada hanyalah pengambilan kayu lapuk dan bekas untuk dijadikan wood pelet.

Namun, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Di lapangan sudah berdiri dan beroperasi pabrik wood pelet yang berkapasitas besar dan sudah melakukan eksport sebanyak lima kali ke Jepang dan Korea.

Dari pemantauan, ternyata pabrik tersebut belum memiliki izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dengan keuntungan Rp 400 miliar dalam sekali ekspor, maka keuntungan yang diperoleh oleh PT BJA dari ekspor wood pelet ini sudah mencapai triliunan rupiah," ucap Adhan.

Menurut Adhan, berdasarkan temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan PT BJA ini telah merusak hutan di Kabupaten Pohuwato.

Belum lagi jika benar PT BJA telah membuat jalan dan mendirikan pelabuhan di dalam hutan industri milik Provinsi Gorontalo.

"Itu sudah masuk ranah pidana karena telah merugikan negara kita apalagi daerah kita," ujarnya.

Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk menyambangi kediaman PT BJA pada Selasa, (9/1/2024) guna melihat langsung kegiatan yang dilakukan oleh PT BJA dan ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kedua ke kementerian.

Namun, menurut Abdul Wahab Thalib, ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, pihaknya baru selesai mematangkan dokumen milik PT BJA pada Senin, (8/1/2024).

"Isyaallah dalam minggu-minggu ini ini kita tindak lanjuti, sebelum kita akan mengunjungi perusahaan yang ada di Londuon Popayato Timur,” tukasnya

PT Biomasa Jaya Abadi Pastikan Beroperasi Sesuai Ketentuan, Semua Perizinan Dipenuhi

Burhanuddin, Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo
Burhanuddin, Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo (Dok Burhanuddin)

PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), perusahaan pengolahan pelet kayu di Pohuwato, Provinsi Gorontalo memastikan semua perizinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan telah dipenuhi.

Kegiatan usaha PT BJA sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menlhk) No. SK. 267/Menlhk/Setjen/HPL.3/5/2021 pada tanggal 28 Mei 2021 tentang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH”.

“Terbitnya izin dari KLHK tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT BJA bisa beroperasi seperti sekarang,” tegas Burhanuddin Direktur Operasional PT BJA di Gorontalo, Kamis (11/1/2024).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT BJA melakukan kerjasama dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Kedua perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo yaitu berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)

“Sebagai perusahaan yang akan mengembangkan bisnis untuk jangka panjang, PT BJA akan selalu tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami peroleh,” jelasnya.

Burhanuddin kembali menegaskan bahwa PT BJA sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan dan diterbitkan dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Perizinan tersebut meliputi izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

PT BJA juga sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.

Catatan : Artikel ini sudah mengalami perubahan, adanya tambahan konfirmasi PT BJA pada Kamis 11 Januari 2024 pukul 22.40 Wita

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved