Arti Kata
Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Bisa Dijatuhkan ke Bharada E jika Bertugas sebagai Polisi Lagi
Bharada E terpidana pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, dimungkinkan dikenai sanksi demosi jika kembali bertugas di Polri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kemungkinan akan dijatuhi sanksi berupa demosi apabila kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Bharada E kini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023), dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Apa Itu Demosi?
Dilansir TribunGorontalo.com dari in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.
Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.
Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah
yang berbeda.
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Nasib Bharada E di Polri
Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bharada E.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," ujar Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Ito menjelaskan bahwa dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E ialah demosi.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata Ito.
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," sebutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Menurut Ito, sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," terang Ito.
Berbeda nasib dengan Ferdy Sambo, Ito sebelumnya menyebut bahwa Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Mengingat putusan 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengingat Perka Polri Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada anggota polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," papar Ito.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Berharap Kembali ke Polri
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ungkap Ronny saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menerangkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, Bharada E diharapkan dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara;
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.