Bharada E

Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi

Adapun keputusan itu terungkap dalam  sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

|
ist
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Keberuntungan kembali diterima Richard Eliezer alias Bharada E, usai hanya dipenjara 1,5 tahun, ia juga kini tak dipecat dari Polri.

Bharada E hanya diberi sanksi mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Mabes Polri. 

Adapun keputusan itu terungkap dalam  sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E

"(KKEP) berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, Bharada E tetap terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

KKEP menilai, perbuatan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga melanggar ketentuan Polri. Sebab ia menggunakan senjata api (senpi) dinas Polri tidak sesuai peruntukan. 

Karena itu, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Keputusan yang dijatuhkan kepadanya itupun tidak ditolak oleh Bharada E. Ia malah segera mengucapkan permintaan maafnya kepada KKEP. 

Nasib Bharada E ini tentu berbeda dengan sanksi 17 anggota Polri yang juga terlibat dalam kasus yang sama. 

Total 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Apa Itu Demosi?

Dilansir TribunGorontalo.com dari in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved