Bharada E
Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Adapun keputusan itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.
Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.
Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. (*)
Beda Pendapat Keluarga Brigadir J untuk Bharada E |
![]() |
---|
Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya? |
![]() |
---|
Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku? |
![]() |
---|
Richard Eliezer, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 6 Poin Ini yang Ringankan Hukuman Bharada E |
![]() |
---|
Breaking News: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.