Arti Kata

Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Richard Eliezer (Bharada E) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, meminta putusan ontslag van rechtsvervolging.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang agenda duplik perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023. Kubu Bharada E meminta putusan Ontslag van rechtsvervolging atas kasus yang juga menjerat Ferdy Sambo ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan segera menghadapi sidang pembacaan putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kubu Bharada E pun meminta putusan ontslag van rechtsvervolging dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjerat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Apa Itu Ontslag van rechtsvervolging?

Ontslag van rechtsvervolging adalah istilah hukum dari Bahasa Belanda yang mengandung arti lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Sebagai informasi, dalam praktik peradilan perkara pidana di Indonesia, terdapat 3 macam, antara lain:

- Putusan pemidanaan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa.

- Putusan Bebas (Vrijspraak).

- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van rechtsvervolging).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Putusan ontslag van rechtsvervolging diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, dengan bunyi sebagai berikut:

"Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Untuk diketahui, putusan lepas dari segala tuntutan hukum berbeda dengan putusan bebas.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Perbedaanya dapat dilihat dalam pengertian putusan bebas di Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:

"Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."

Adapun dalam kasus ini, tim penasihat hukum terdakwa Bharada E meminta putusan lepas dengan menggunakan pertimbangan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved