Arti Kata
Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer (Bharada E) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, meminta putusan ontslag van rechtsvervolging.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Hal ini berkaitan dengan pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian masih merupakan jenderal polisi bintang dua.
Tim penasihat hukum menilai bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena hanya dijadikan sebagai alat dan melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
Tim penasihat hukum terdakwa Bharada E juga mengklaim bahwa kliennya takut sehingga tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
"Perbuatannya dia (Bharada E), dia akui. Tetapi di dalam KUHP kan diatur terkait dengan penghapusan pidana gitu kan." kata Ronny Talapessy setelah sidang duplik Bharada E di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Makanya kita minta lepas, ontslag." sambungnya.
Bharada E sendiri diketahui dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus ini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
Bharada E pun telah dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.