Arti Kata
Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer (Bharada E) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, meminta putusan ontslag van rechtsvervolging.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan segera menghadapi sidang pembacaan putusan hakim atau vonis atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kubu Bharada E pun meminta putusan ontslag van rechtsvervolging dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menjerat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Apa Itu Ontslag van rechtsvervolging?
Ontslag van rechtsvervolging adalah istilah hukum dari Bahasa Belanda yang mengandung arti lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Sebagai informasi, dalam praktik peradilan perkara pidana di Indonesia, terdapat 3 macam, antara lain:
- Putusan pemidanaan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa.
- Putusan Bebas (Vrijspraak).
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van rechtsvervolging).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Putusan ontslag van rechtsvervolging diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, dengan bunyi sebagai berikut:
"Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."
Untuk diketahui, putusan lepas dari segala tuntutan hukum berbeda dengan putusan bebas.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Perbedaanya dapat dilihat dalam pengertian putusan bebas di Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa:
"Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."
Adapun dalam kasus ini, tim penasihat hukum terdakwa Bharada E meminta putusan lepas dengan menggunakan pertimbangan penghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Hal ini berkaitan dengan pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian masih merupakan jenderal polisi bintang dua.
Tim penasihat hukum menilai bahwa Bharada E tidak dapat dipidana karena hanya dijadikan sebagai alat dan melaksanakan perintah Ferdy Sambo.
Tim penasihat hukum terdakwa Bharada E juga mengklaim bahwa kliennya takut sehingga tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
"Perbuatannya dia (Bharada E), dia akui. Tetapi di dalam KUHP kan diatur terkait dengan penghapusan pidana gitu kan." kata Ronny Talapessy setelah sidang duplik Bharada E di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023), seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Makanya kita minta lepas, ontslag." sambungnya.
Bharada E sendiri diketahui dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus ini.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
Bharada E pun telah dijadwalkan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.