Arti Kata
Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-Jumat-27-Januari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di peradilan tingkat pertama telah berkahir pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J diakhiri dengan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya termasuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari sebelumnya.
Dalam sidang putusan pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya yaitu Putri Candrawathi diberi vonis berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu, untuk terdakwa Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023) masing-masing divonis 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Adapun menurut pakar, terpidana mati Ferdy Sambo baru dapat dilakukan eksekusi mati setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apa Itu Inkracht?
Inkracht adalah istilah hukum yang mengandung arti berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Dilansir TribunGorontalo.com dari kamushukum, istilah lengkapnya yakni inkracht van gewijsde (putusan berkekuatan hukum tetap).
Istilah hukum ini diambil dari Bahasa Belanda yang kata aslinya ialah Kracht Van Gewijsde.
Berdasarkan makna kata tekstual, maksud dari istilah inkracht ialah kekuatan terhadap putusan yang sudah benar.
Status putusan yang berkekuatan hukum tetap hanya mungkin didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Upaya hukum biasa sendiri meliputi, banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan verzet (perlawanan).
Ketentuan mengenai pengertian inkracht terdapat dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah: