Jumat, 13 Maret 2026

Arti Kata

Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023). Putusan PN Jaksel terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht. 

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.

Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul JALAN Eksekusi Ferdy Sambo Panjang, Pakar Sebut Ada Kesempatan Banding hingga ke MA: Tunggu Inkracht

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved