Arti Kata
Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-Jumat-27-Januari-2023.jpg)
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul JALAN Eksekusi Ferdy Sambo Panjang, Pakar Sebut Ada Kesempatan Banding hingga ke MA: Tunggu Inkracht