Kamis, 12 Maret 2026

Arti Kata

Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023). Putusan PN Jaksel terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht. 

1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;

2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau

3. putusan kasasi."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky

Sementara itu, dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, untuk mengetahui putusan berkekuatan hukum tetap adalah dengan kriteria menurut KUHAP sebagai berikut.

a. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.

b. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.

c. Putusan kasasi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Nasib Ferdy Sambo

Dilansir TribunGorontalo.com dari Surya.co.id, Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, mengatakan, Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi mati setelah mendapat vonis dari PN Jaksel.

Melansir Tribunnews, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," ujar Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin.

Terkait hal ini, Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?

Setelah ini, Ferdy Sambo dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan PN Jaksel.

Kemudian, apabila Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka eks jenderal polisi bintang dua itu bisa mengajukan kasasi kepada MA.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved