Jumat, 13 Maret 2026

Arti Kata

Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 27 Januari 2023). Putusan PN Jaksel terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht. 

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan PN belum bisa dilaksanakan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Ini berarti Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi mati jika belum ada keputusan inkracht.

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," kata Hery.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.

Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J

"Hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas." jelas Hery.

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas." lanjutnya.

"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," terang Hery.

Hery juga mengatakan bahwa, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.

Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;

- Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved