Arti Kata
Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dkk belum Inkracht.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-Jumat-27-Januari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di peradilan tingkat pertama telah berkahir pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J diakhiri dengan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya termasuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari sebelumnya.
Dalam sidang putusan pada Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya yaitu Putri Candrawathi diberi vonis berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu, untuk terdakwa Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023) masing-masing divonis 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Adapun menurut pakar, terpidana mati Ferdy Sambo baru dapat dilakukan eksekusi mati setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apa Itu Inkracht?
Inkracht adalah istilah hukum yang mengandung arti berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat diajukan terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Dilansir TribunGorontalo.com dari kamushukum, istilah lengkapnya yakni inkracht van gewijsde (putusan berkekuatan hukum tetap).
Istilah hukum ini diambil dari Bahasa Belanda yang kata aslinya ialah Kracht Van Gewijsde.
Berdasarkan makna kata tekstual, maksud dari istilah inkracht ialah kekuatan terhadap putusan yang sudah benar.
Status putusan yang berkekuatan hukum tetap hanya mungkin didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
Upaya hukum biasa sendiri meliputi, banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan verzet (perlawanan).
Ketentuan mengenai pengertian inkracht terdapat dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang berbunyi:
"Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
3. putusan kasasi."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Sementara itu, dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, untuk mengetahui putusan berkekuatan hukum tetap adalah dengan kriteria menurut KUHAP sebagai berikut.
a. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
b. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
c. Putusan kasasi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Nasib Ferdy Sambo
Dilansir TribunGorontalo.com dari Surya.co.id, Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, mengatakan, Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi mati setelah mendapat vonis dari PN Jaksel.
Melansir Tribunnews, pelaksanaan atau eksekusi dilakukan setelah terdakwa memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.
"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," ujar Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin.
Terkait hal ini, Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Setelah ini, Ferdy Sambo dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan PN Jaksel.
Kemudian, apabila Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka eks jenderal polisi bintang dua itu bisa mengajukan kasasi kepada MA.
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan PN belum bisa dilaksanakan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Ini berarti Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi mati jika belum ada keputusan inkracht.
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," kata Hery.
Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J
"Hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas." jelas Hery.
"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas." lanjutnya.
"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," terang Hery.
Hery juga mengatakan bahwa, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;
- Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul JALAN Eksekusi Ferdy Sambo Panjang, Pakar Sebut Ada Kesempatan Banding hingga ke MA: Tunggu Inkracht