Arti Kata

Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis

4 dari 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR kompak mengajukan banding.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase Capture YouTube KOMPASTV
Terdakwa Putri Candrawathi dan suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang putusan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Mereka beserta Kuat Maruf dan Bripka RR kemudian resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama 3 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kompak mengajukan banding.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Apa Itu Banding?

Banding adalah salah satu upaya hukum biasa dalam perkara pidana yang menjadi hak terdakwa atau penuntut umum karena tidak menerima putusan pengadilan negeri (tingkat pertama).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Selain banding, upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara lain, perlawanan, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Adapun upaya hukum banding diajukan terdakwa atau penuntut umum kepada Pengadilan Tinggi melalui panitera pada PN yang memutus perkaranya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 87 KUHAP yang berbunyi:

"Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Pengaturan upaya hukum banding termuat dalam Bagian Kesatu BAB XVII yakni mulai Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP.

Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, permohonan upaya hukum banding diajukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.

Apabila terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu tersebut, maka dianggap telah menerima putusan PN dan vonis menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa dan penuntut umum dapat mencabut permohonan banding selama pengadilan tinggi belum memeriksa perkara yang diajukan banding tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 KUHAP yang berbunyi:

"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya

Sebelum perkara diperiksa oleh pengadilan tinggi, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajuka memori banding atau kontra memori banding, sesuai dengan Pasal 237 KUHAP yang berbunyi:

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved