Viral Nasional

Terungkap! Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman untuk Gadis 24 Tahun Ternyata Tak Bisa Dicairkan

Pernikahan antara Tarman (74), warga Karanganyar, dan Shela Arika (24), perempuan muda asal Pacitan, mendadak viral setelah digelar di Desa Jeruk,

|
Editor: Wawan Akuba
TRIBUN KOlase
PERNIKAHAN VIRAL - Kolase potret pengantin viral di Pacitan, menikah dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar. Kini suami disebut kabur, ceknya palsu? (YouTube AV Media) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Pernikahan antara Tarman (74), warga Karanganyar, dan Shela Arika (24), perempuan muda asal Pacitan, mendadak viral setelah digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu malam (8/10/2025).

Bukan hanya karena perbedaan usia yang mencolok, tetapi juga karena mahar yang disebut-sebut bernilai fantastis: cek senilai Rp3 miliar.

Namun, di balik prosesi ijab kabul yang berlangsung sah secara agama, fakta mengejutkan mulai terkuak. Cek yang dijadikan mahar ternyata tidak dapat dicairkan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cek tersebut tidak valid, alias fiktif. Bahkan, mobil mewah yang digunakan sebagai simbol mahar dalam pernikahan disebut bukan milik pribadi, melainkan kendaraan sewaan.

Prosesi Sah, Mahar Tak Nyata

Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bandar, Bakhrul Husaeni.

Dalam prosesi tersebut, Tarman menyatakan menerima pernikahan dengan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek Rp3 miliar yang disebut dibayar tunai.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara… dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar saudara bayar tunai,” ucap Bakhrul.

“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai,” jawab Tarman.

Meski mahar tersebut tidak dapat diuji secara finansial, secara hukum agama, pernikahan tetap sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah.

Latar Belakang Mempelai Pria Disorot

Tak lama setelah pernikahan viral, publik mulai menyoroti latar belakang Tarman.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penipuan.

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, tertanggal 22 Juni 2022.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.

Barang bukti berupa rekening atas nama Tarman di Bank BRI dan Mandiri turut disita, bahkan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi rinci terkait kasus tersebut.

“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di pengadilan negeri Wonogiri,” ujar Anom kepada Tribunjateng.com..
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved