Arti Kata
Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Bisa Dijatuhkan ke Bharada E jika Bertugas sebagai Polisi Lagi
Bharada E terpidana pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, dimungkinkan dikenai sanksi demosi jika kembali bertugas di Polri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Replik, Jawaban JPU yang Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky
Adapun menurut fakta persidangan, terungkap bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak ke arah Brigadir J.
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana setelah dibongkar oleh Bharada E, hingga akhirnya menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo, divonis hukuman mati;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara;
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Duplik, Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok Selasa 31 Januari 2023
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, divonis 13 tahun penjara; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, divonis 15 tahun penjara.
Kelimanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.