Arti Kata
Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Bisa Dijatuhkan ke Bharada E jika Bertugas sebagai Polisi Lagi
Bharada E terpidana pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, dimungkinkan dikenai sanksi demosi jika kembali bertugas di Polri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kemungkinan akan dijatuhi sanksi berupa demosi apabila kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Bharada E kini tengah menjalani masa hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023), dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Apa Itu Demosi?
Dilansir TribunGorontalo.com dari in.gov, secara umum, demosi adalah perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Banding, Upaya Hukum yang Kompak Diajukan Ferdy Sambo Cs setelah Sidang Vonis
Tujuan kebijakan demosi ialah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat harus menghasilkan gaji yang berada dalam kisaran gaji dari klasifikasi baru.
Sementara terkait hal ini, istilah demosi juga digunakan dalam institusi Polri.
Pengaturan tentang demosi pun tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24 Perka Polri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah
yang berbeda.
Baca juga: Sah! Bharada E Tetap Jadi Polisi, Hanya Dimutasi dan Demosi
Baca juga: Mengenal Apa Itu Inkracht, Status Putusan yang Harus Dipenuhi sebelum Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Nasib Bharada E di Polri
Dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Bharada E.
"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," ujar Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Ito menjelaskan bahwa dalam sidang etik ini, Bharada E dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang paling mungkin menurutnya bagi Bharada E ialah demosi.
"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," kata Ito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.