Arti Kata
Mengenal Apa Itu Demosi, Sanksi yang Bisa Dijatuhkan ke Bharada E jika Bertugas sebagai Polisi Lagi
Bharada E terpidana pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, dimungkinkan dikenai sanksi demosi jika kembali bertugas di Polri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," sebutnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Amicus Curiae, Dokumen dari ICJR untuk Lindungi Bharada E di Sidang Ferdy Sambo
Menurut Ito, sanksi demosi bagi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan mereka yang tidak.
"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," terang Ito.
Berbeda nasib dengan Ferdy Sambo, Ito sebelumnya menyebut bahwa Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo
Mengingat putusan 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E tidak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengingat Perka Polri Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada anggota polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," papar Ito.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Berharap Kembali ke Polri
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Presumption of Innocence, Prinsip yang Disinggung Ferdy Sambo dalam Pledoinya
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ungkap Ronny saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny menerangkan bahwa Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, Bharada E diharapkan dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.