Arti Kata

Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo tak punya visum et repertum padahal menurut aktivis perempuan, itu adalah bukti utama dari dugaan kasus pelecehan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tak mengantongi bukti visum et repertum yang menurut aktivis perempuan menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan seksual, apa itu visum et repertum? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Aktivis perempuan menilai visum et repertum seharusnya jadi bukti paling utama dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mengaku sebagai korban dari dugaan kasus kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Namun, rupanya pihak Putri Candrawathi tak mengantongi alat bukti berupa visum et repertum.

Apa Itu Visum et repertum?

Dilansir TribunGorontalo.com dari dediafandi.staff.unri.ac.id, Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Visum et repertum dapat digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, ataupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah pemeriksaan.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Peran Visum et Repertum

Visum et repertum termasuk dalam alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Visum et repertum berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia.

Pasalnya, visum et repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.

Visum et repertum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di dalam bagian kesimpulan.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Dengan demikian, visum et repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum.

Sehingga dengan membaca visum et repertum, dapat diketahui dengan jelas apa yang telah terjadi pada seseorang.

Para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh dan jiwa manusia.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Dasar Hukum Visum et Repertum

Dilansir TribunGorontalo.com dari wikipedia, Visum et repertum sendiri ialah istilah yang dikenal dalam ilmu kedokteran forensik yang biasanya dikenal dengan nama Visum.

Kata Visum berasal dari Bahasa Latin dan bentuk jamaknya yakni “visa” yang secara etimologi mengandung arti penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan.

Sedangkan “Repertum” artinya melapor yang juga berarti apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.

Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?

Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.

Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350, “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya".

Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306 melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, dan Pasal 187 huruf c KUHAP.

Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju

Putri Candrawathi Tak Kantongi Visum

Diberitakan sebelumnya, Ratna Batara Munti, Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, menyebut bukti dugaan kasus kekerasan seksual yang dikantongi Putri Candrawathi tak relevan.

Atas dugaan kekerasan seksual itu terhadap Putri Candrawathi inilah, Ferdy Sambo membuat skenario palsu untuk menutupi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual

Adapun, tim kuasa Putri Candrawathi mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, antara lain:

1. Keterangan Putri Candrawathi

2. Hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi

3. Keterangan ahli atau psikologi

4. Petunjuk yang didapat dari kerterangan Susi dan Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi.

Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

Terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan Putri Candrawathi mengalami trauma dan depresi, Ratna meragukan bahwa itu disebabkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual.

Mengingat, Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ratna menilai bahwa alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik kurang kuat untuk membuktikan dugaan kasus kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

"Sementara ini, dia (Putri Candrawathi) ngakunya kan bukan kekerasan psikis, dia ngakunya perkosaan." sebut Ratna dalam program Rosi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (17/12/2022).

"Perkosaan jelas unsurnya itu kan adanya ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, persetubuhan. Itu enggak relevan dengan kalau buktinya hanya dari psikologi forensik," lanjut Ratna.

Menurut Ratna, visum et repertum merupakan bukti utama dari dugaan kasus kekerasan, bukan keterangan psikolog yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi merasa tertekan.

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

"Biasanya kalau di dalam kasus-kasus kekerasan seksual itu adalah dengan visum et repertum, itu yang paling mengena untuk alat buktinya, bukan dengan alat bukti yang lain-lainnya." terang Ratna.

"Itu dulu yang paling harus dibuktikan karena persetubuhan dan ada penggunaan kekerasan secara fisik," sambungnya.

"Persetubuhan itu tidak bisa (dibuktikan, red) dengan psikolog-psikolog itu. Harus memang secara fisik," imbuh Ratna.

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Ratna mengatakan bahwa jika alat bukti yang dikantongi Putri Candrawathi tak ada yang relevan, maka istri Ferdy Sambo itu tak dapat terbukti sebagai korban dugaan kekerasan seksual Brigadir J.

"Jadi, dibilang katanya sudah mengantongi empat alat bukti, tapi selama empat alat bukti enggak relevan, tidak menunjukkan bahwa terjadi persetubuhan, ya enggak akan bisa terbukti bahwa dia adalah korban perkosaan," kata Ratna.

Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menegaskan bahwa dari 4 alat bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang dikantongi, pihaknya tak memiliki hasil visum.

"Visum tidak ada," ujar Febri seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube tvOneNews.

"Kami tidak menemukan satupun bukti terkait dengan visum," imbuhnya.

Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Febri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tak melakukan visum guna membuktikan dugaan kekerasan seksual Brigadir J.

"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Bu Putri itu sangat memalukan dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal, sebelum bicara ke suaminya," ungkap Febri.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved