Jumat, 20 Maret 2026

Brigadir J

Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban

Aktivis perempuan ungkap alasannya tak memihak Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ngaku jadi korban kekerasan seksual Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Alasan Aktivis Perempuan Memihak Ibu Brigadir J Ketimbang Putri Candrawathi yang Ngaku Korban
YouTube KOMPASTV
Kolase foto Rosti Simanjuntak, Ibunda Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). Terbaru dikabarkan bahwa, aktivis perempuan lebih mendukung Ibu Brigadir J daripada Putri Candrawathi yang mengaku korban kekerasan seksual. 

Menurut Ratna, korban kekerasan seksual tak mungkin ingin bertemu dengan pelakunya dalam waktu dekat karena pasti akan merasa trauma.

Terkait barang bukti kekerasan seksual, Ratna mengatakan bahwa visum et repertum menjadi bukti utama, bukan keterangan psikolog yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi merasa tertekan.

Baca juga: Momen Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan HP Korban Disambut Tepuk Tangan Pengunjung

"Biasanya kalau di dalam kasus-kasus kekerasan seksual itu adalah dengan visum et repertum, itu yang paling mengena untuk alat buktinya, bukan dengan alat bukti yang lain-lainnya." tegas Ratna.

"Persetubuhan itu tidak bisa (dibuktikan, red) dengan psikolog-psikolog itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved