Gorontalo Populer Kemarin
Gorontalo Populer Kemarin: dari Loker, Kakuhu jadi Tersangka hingga Penerapan KUHP Baru
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POPULER-KEMARIN-Sejumlah-peristiwa-populer-kemarin-berikut-rangkumannya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Beragam peristiwa menarik mewarnai Gorontalo sepanjang hari kemarin dan menjadi sorotan pembaca.
Mulai dari informasi lowongan kerja (loker) yang paling banyak dicari, perkembangan kasus hukum yang menyeret nama Kakuhu hingga ditetapkan sebagai tersangka, sampai isu penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai menuai perhatian publik.
Isu ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian utama masyarakat Gorontalo, seiring munculnya sejumlah peluang kerja yang ramai dibagikan dan diperbincangkan.
Di sisi lain, penegakan hukum juga menyita atensi setelah aparat resmi menetapkan Kakuhu sebagai tersangka dalam kasus yang tengah bergulir, memicu beragam reaksi dan komentar dari masyarakat.
Tak kalah penting, wacana penerapan KUHP baru turut menjadi pembahasan hangat.
Baca juga: Lebih dari 2.000 Orang Tewas dalam Penumpasan Brutal Protes di Iran
Perubahan regulasi ini dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap kehidupan hukum dan sosial masyarakat Gorontalo, sehingga memunculkan berbagai tanggapan, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun warga.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut terangkum dalam Gorontalo Populer kemarin.
Daftar Lowongan Kerja Gorontalo 13 Januari 2026, Khusus Lulusan SMA atau Sederajat
Ringkasan Berita:
- Bagi warga Gorontalo, simak lowongan pekerjaan hari ini, Selasa (13/1/2026)
- Sejumlah perusahaan swasta membutuhkan karyawan baru
- Alfamart membuka rekrutmen untuk posisi kasir dan pramuniaga
TRIBUNGORONTALO.COM – Simak daftar lowongan pekerjan di wilayah Provinsi Gorontalo hari ini, Rabu (13/1/2026).
Sejumlah perusahaan swasta membutuhkan karyawan baru bagi lulusan SMA/SMK/atau sederajat.
Daftar pertama adalah Marugame Udon. Restoran ini merupakan jaringan restoran asal Jepang yang menyajikan hidangan Udon (mie tebal khas Jepang).
Ada pula lowongan kerja Alfamart Branch Gorontalo. Perusahaan beroperasi di bawah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ini membutuhkan Crew Store.
Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kuasa hukum Rongki Ali Gobel memastikan bahwa Zainudin Hadjarati (ZH) yang dikenal publik dengan nama Kakuhu telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.
Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.
Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.
Pengendara Motor Terjerat Kabel di Jalan Brigjen Piola Isa Gorontalo, Yanser Achir Jadi Korban
Ringkasan Berita:
- Seorang pengendara motor, Yanser Achir, mengalami luka di leher
- Kabel jaringan dan listrik di lokasi tersebut tampak semrawut, tidak tertata
- Masyarakat setempat mendesak pemerintah, PLN, dan penyedia layanan internet untuk segera melakukan penataan ulang
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabel jaringan dan listrik yang melintang rendah di Jalan Brigjen Piola Isa, Kota Gorontalo, kembali memakan korban.
Seorang pengendara motor bernama Yanser Achir terluka setelah terlilit kabel di depan Kantor Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian Kota Gorontalo, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 11.00 Wita.
Peristiwa terjadi saat korban melintas dan berpapasan dengan sebuah mobil kontainer. Kabel yang menggantung rendah terlebih dahulu tersangkut di bagian atas kendaraan besar tersebut, lalu tertarik dan mengenai tubuh korban yang berada tepat di belakangnya.
Dalam rekaman video warga yang beredar, terlihat bekas lilitan kabel di bagian leher depan dan belakang korban.
Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.
Dalam surat perkembangan penyelidikan, penyidik menyatakan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.
Penetapan status tersangka terhadap Kakuhu telah disertai dengan penerbitan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penahanan bukanlah tindakan otomatis yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan
KUHP Baru Berlaku, Tersangka Korupsi Tak Lagi Ditampilkan Saat Rilis Kasus
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan dalam pola penyampaian informasi penanganan perkara korupsi kepada publik.
Salah satu dampaknya, tersangka kasus korupsi tidak lagi ditampilkan dalam konferensi pers aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP yang baru, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tidak bersalah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak KUHAP mulai berlaku, penyampaian perkara kepada publik tidak lagi menampilkan tersangka secara langsung, baik untuk siaran televisi maupun publikasi di media digital.
“Konferensi pers kali ini memang berbeda karena tersangka tidak ditampilkan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.
Tangis Pecah di Ruang Paripurna Saat Pisah Sambut Sekwan DPRD Gorontalo
Ringkasan Berita:
- Acara pisah sambut Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung penuh kehangatan dan emosi di ruang paripurna DPRD.
- Sejumlah pejabat dan pegawai tampak terharu, bahkan meneteskan air mata saat sambutan perpisahan disampaikan.
- Jabatan Sekwan resmi berganti dari Sudarman Samad kepada Rifli Katili.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Suasana emosional mewarnai acara ramah tamah pisah sambut Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Agenda berlangsung tertutup dan bersifat internal, terlihat dari peserta yang seluruhnya mengenakan seragam dinas berwarna keki.
Ruang paripurna yang biasanya digunakan untuk rapat anggota dewan tampak hampir penuh.
Gorontalo Populer Kemarin
Gorontalo Populer Pagi
Berita Gorontalo Populer
Gorontalo Populer Sore
Gorontalo Populer Sepekan
lowongan kerja
Kakuhu
Polda Gorontalo
| Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Niat, Tujuan, dan Nominalnya |
|
|---|
| SKB 3 Menteri Terbaru: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026, Total 6 Hari |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat 1 Syawal 1447 H dalam Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Doa dan Makna Idulfitri |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok Selasa 17 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Bukan Sekadar Lampu, Bupati Ismet Mile Ungkap Makna Terdalam Tumbilotohe bagi Warga Bone Bolango |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.