Sabtu, 7 Maret 2026

KUHP Terbaru

KUHP Baru Berlaku, Tersangka Korupsi Tak Lagi Ditampilkan Saat Rilis Kasus

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan dalam pola

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KUHP Baru Berlaku, Tersangka Korupsi Tak Lagi Ditampilkan Saat Rilis Kasus
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
FOTO STOK TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka baru kasus korupsi Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo digiring dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan dalam pola penyampaian informasi penanganan perkara korupsi kepada publik.

Salah satu dampaknya, tersangka kasus korupsi tidak lagi ditampilkan dalam konferensi pers aparat penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP yang baru, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tidak bersalah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak KUHAP mulai berlaku, penyampaian perkara kepada publik tidak lagi menampilkan tersangka secara langsung, baik untuk siaran televisi maupun publikasi di media digital.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda karena tersangka tidak ditampilkan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP terbaru mengatur agar aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Praktik tersebut terlihat saat KPK mengumumkan pengungkapan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Dalam rilis tersebut, KPK hanya memaparkan kronologi perkara, peran para pihak, serta barang bukti yang diamankan, tanpa menghadirkan para tersangka.

KPK menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi standar ke depan, khususnya terhadap perkara yang peristiwa pidananya terjadi setelah KUHAP resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.

“Polri akan mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, termasuk ketentuan yang mengatur asas praduga tidak bersalah,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, hingga saat ini kepolisian masih menampilkan tersangka dalam sejumlah konferensi pers pengungkapan kasus, terutama untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum KUHAP baru diberlakukan.

KUHAP terbaru sendiri mengatur secara komprehensif tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Regulasi ini menegaskan prinsip due process of law, memperkuat hak tersangka dan terdakwa, serta membatasi tindakan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak warga negara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved