Sabtu, 28 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka

Rongki Ali Gobel mengonfirmasi status hukum Zainudin Hadjarati (ZH) alias "Kakuhu" dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka
TribunGorontalo.com
MAPOLDA GORONTALO -- Markas Polda Gorontalo. Ditreskrimum Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kuasa hukum Rongki Ali Gobel memastikan bahwa Zainudin Hadjarati (ZH) yang dikenal publik dengan nama Kakuhu telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Kepastian tersebut diperoleh setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.

Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Kadek Sugiarta, seorang jurnalis asal Gorontalo yang aktif mempublikasikan karya fotografinya melalui berbagai platform media sosial.

Kadek melaporkan Kakuhu karena diduga mengambil salah satu foto miliknya dan mengunggah ulang konten tersebut ke akun Facebook tanpa izin.

Persoalan semakin berlanjut ketika Kadek menegur secara langsung dan meminta klarifikasi.

Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, Kakuhu justru merespons dengan komentar bernada cibiran.

Sikap tersebut membuat Kadek menilai Kakuhu tidak memahami aturan penggunaan karya orang lain di media sosial.

Merasa hak ciptanya dilanggar dan tidak mendapat itikad baik, Kadek akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Gorontalo.

Laporan itu kemudian diproses aparat kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kakuhu sempat meremehkan laporan tersebut.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka hanya karena unggahan konten di media sosial.

Padahal, pelanggaran hak cipta di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.

Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum Kadek menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Zainudin Hadjarati resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved