Minggu, 29 Maret 2026

Tersangka Hak Cipta

Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka

Rongki Ali Gobel mengonfirmasi status hukum Zainudin Hadjarati (ZH) alias "Kakuhu" dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka
TribunGorontalo.com
MAPOLDA GORONTALO -- Markas Polda Gorontalo. Ditreskrimum Polda Gorontalo. 

“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Menanti Janji Potong Jari

Sebelumnya, Kakuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan "potong jari" jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Kakuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri. 

Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.
 
Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved