Tersangka Hak Cipta
Breaking News! Polda Gorontalo Tetapkan Zainudin Hadjarati Alias "Kakuhu" sebagai Tersangka
Rongki Ali Gobel mengonfirmasi status hukum Zainudin Hadjarati (ZH) alias "Kakuhu" dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MABES-POLDA-GORONTALO-20-DES-2025.jpg)
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, disebutkan bahwa saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menjerat ZH dengan pasal terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan dinilai berpotensi merugikan pemilik hak cipta yang sah.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Menanti Janji Potong Jari
Sebelumnya, Kakuhu sempat membuat pernyataan kontroversial di media sosialnya. Dalam sebuah komentar yang ditujukan kepada para pengikutnya, ia berjanji akan "potong jari" jika kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen, dengan banyak yang mempertanyakan keseriusan dan dampak dari ucapan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena status Kakuhu sebagai konten kreator yang cukup dikenal, tetapi juga karena isu hak cipta yang terus menjadi perdebatan di kalangan para kreator dan pelaku industri.
Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.
Dengan penetapan tersangka ini, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan oleh pihak kepolisian dan pengacara yang menangani kasus tersebut. (*)
| Menolak Potong Jari! Janji Zainudin Hadjarati Alias Kakuhu Disebut Hanya Lelucon |
|
|---|
| Ka Kuhu Penuhi Panggilan Penyidik Polda Gorontalo, Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta |
|
|---|
| Ka Kuhu Tak Ditahan meski Sudah Tersangka, Polda Gorontalo: Ancaman Pidananya Kurang dari 5 Tahun |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polda Gorontalo tak Tahan Zainuddin Hadjarati alias "Kakuhu" |
|
|---|
| Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan |
|
|---|