Kamis, 12 Maret 2026

Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin

Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEKERASAN SEKSUAL -- Jesika Putri (tengah) salah satu saksi yang mencabut keterangannya, memberikan pernyataan di Polda Gorontalo, Rabu (3/12/2025). Ia mengaku mendapat iming-iming saat diminta menjadi saksi pelapor, (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 

Amin Ditetapkan sebagai Tersangka

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.

Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.

Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved