Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jesika-Putri-tengah-salah-satu-saksi-yang-mencabut-keterangannya.jpg)
Amin Ditetapkan sebagai Tersangka
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.
Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.
Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.
Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.
Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.
Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.
“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)