Selasa, 10 Maret 2026

Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin

Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEKERASAN SEKSUAL -- Jesika Putri (tengah) salah satu saksi yang mencabut keterangannya, memberikan pernyataan di Polda Gorontalo, Rabu (3/12/2025). Ia mengaku mendapat iming-iming saat diminta menjadi saksi pelapor, (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua saksi dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat oknum ASN Gorontalo Utara, Muhammad Amin Ramadhan, secara mengejutkan mencabut keterangan mereka.

Kedua saksi mengaku sebelumnya mendapat tekanan dan iming-iming dari pihak pelapor saat memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka.

Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, Klansel Pakpahan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia meminta penjelasan lengkap terkait kronologi perkara sejak awal hingga penetapan tersangka.

Klansel menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil visum dengan tuduhan yang dikenakan. Menurutnya, visum menunjukkan adanya luka lama sehingga ia meminta pemeriksaan lanjutan.

“Kalau luka itu sudah lama, saya mohonkan agar dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter Obgyn,” ujarnya, Rabu (3/11/2025).

Ia menilai pemeriksaan USG dapat membantu menentukan waktu terjadinya luka yang dikaitkan dengan dugaan pelecehan. Selain itu, Klansel juga menyinggung kesaksian yang dianggap tidak mendukung tuduhan.

“Berdasarkan keterangan saksi, Amin tidak melakukan hubungan intim terhadap pelapor,” ungkapnya.

Klansel menambahkan, kliennya telah bersumpah tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, dua saksi pelapor telah mencabut kesaksian mereka karena mengaku mendapat iming-iming.

Kuasa hukum kedua, Bambang Pagarian, menegaskan tuduhan terhadap kliennya adalah persetubuhan anak di bawah umur. Ia mempertanyakan alasan pelapor yang sempat ingin mencabut laporannya.

Bambang juga menyoroti kompleksitas perkara karena pelapor turut dilaporkan balik oleh Amin ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan uang mahar Rp100 juta.

“Kasus ini sangat kompleks, sehingga harus didudukkan secara jelas. Jangan sampai penyidik justru menjadi korban fitnah,” ujarnya.

Menurut Bambang, uang mahar tersebut benar-benar diserahkan karena adanya rencana pernikahan. Namun, setelah mahar diberikan, muncul informasi bahwa pelapor memiliki hubungan lain.

“Setelah uang diserahkan, ternyata pelapor diketahui keluar masuk hotel bersama laki-laki lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dua saksi pelapor kini mencabut keterangan mereka karena mengaku mendapat iming-iming.

Baca juga: Polda Gorontalo Bantah Isu Amin Tersangka Kasus Pelecehan Dibekingi Oknum Polisi

Saksi Akui Tekanan dari Pihak Pelapor

Dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan memberatkan, Jesika Putri dan Sri Siti Maryani, hadir bersama kuasa hukum Amin di Polda Gorontalo, Rabu (3/12/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved